Syaamil Quran

Shalat Saat Mudik

shalat kampussyaamilquran.com – Sobat Syaamil, sebentar lagi kita akan bersua dengan idul fitri. Bagi sobat Syaamil yang bekerja di tempat yang jauh dari orang tua, menjelang idul fitri adalah saatnya mudik atau pulang kampung untuk bertemu dengan orang tua atau kerabat dekat. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, meski sedang dalam perjalanan (safar) mudik, ibadah shalat tetap harus dilaksanakan, jangan sampai terlewat.

Orang yang sedang melakukan safar (perjalanan), termasuk mudik adalah orang yang mendapat rukhsah (keringanan). Salah satu di antara kemudahan yang diberikan Islam adalah pada saat melaksanakan shalat wajib. Keringanan  shalat saat safar di antaranya dengan cara dibolehkan meng-qashar (mengurangi rakaat shalat) dan menjamak (menggabung) shalat, shalat di atas kendaraan, bertayamum dengan debu/tanah sebagai pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air, dan sebagainya.

 1. Shalat Qashar

Meng-qashar shalat adalah mengurangi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu pada shalat zhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Seorang  musafir dapat mengambil rukhsah shalat dengan meng-qashar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu.

 a. Syarat Shalat Qashar

  • Berniat akan melaksanakan safar.
    • Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu empat burd (88,656 km) (H.R. Muslim dan H.R. At Thabrani, Ad Daruqutni, hadis mauquf).
    • Keluar dari kota tempat tinggalnya. Safar yang dilakukan bukan safar maksiat.

 b. Lama Waktu Qashar

Jika seorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qashar dan jamak shalat. Menurut pendapat Imam Malik dan Asy Syafi’i lamanya tinggal adalah empat hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Jika sudah melewati empat hari, ia harus melakukan shalat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap hendaknya meng-qashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.

2. Jamak antara Dua Shalat saat Safar

Jamak antara dua shalat pada waktu safar diperbolehkan. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya. Shalat jamak terdiri dari dua macam: jamak takdim dan jamak takhir.

Jamak takdim adalah menggabungkan shalat antara shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan pada waktu Zhuhur dan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Maghrib. Jamak takhir adalah menggabungkan shalat antara shalat zhuhur dan ashar yang dilakukan pada waktu Ashar dan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan pada waktu Isya.

 Seorang musafir yang melakukan qashar dan jamak shalat secara berjemaah hendaknya

mengikuti tata cara sebagai berikut.

  1. Niat untuk melakukan shalat jamak dan qashar secara berjamaah.
  2. Disunatkan membaca iqamah pada setiap shalat (misalnya iqamah untuk shalat zhuhur dan iqamah untuk shalat ashar).
  3. Berimam pada orang yang sama-sama melakukan qashar dan jamak.
  4. Shalat jamak dilakukan secara langsung tanpa diselingi dengan shalat sunat atau doa.

 3. Tata Cara Shalat dalam Kendaraan

  1. Jika dimungkinkan, shalat dilakukan seperti biasa yaitu shalat berjamaah, menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud seperti biasa.
    1. Jika tidak dapat dilakukan sambil berdiri, shalat dilakukan sambil duduk dengan gerakan shalat dalam kondisi duduk. Rukuk dan sujud dengan membungkukkan punggung. Saat sujud, punggung lebih menurun dari rukuk.
    2. Apabila tidak mendapatkan air, wudhu dapat digantikan dengan bertayamum. Cara tayamum yaitu menepuk tanah atau debu pada dinding kendaraan dengan dua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah. Kemudian, tangan yang satu mengusap yang lain sampai pergelangan tangan.
]]>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *