Rasulullah saw. bersabda,
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari ) Penilaian Terhadap Hadits Hadits shahih diriwayatkan Al Bukhari dalam baabul jum’ah fil qura wal mudun (853) Kilas Penjelasan Allah telah menetapkan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan menganugerahkan kepadanya bakat dan potensi kepemimpinan untuk memudahkan tugas-tugas kekhilafahan yang diembankan kepadanya. Tugas kekhilafahan yang sangat berat ini tidak akan mampu dipikul oleh manusia tanpa kerja sama, koordinasi, dan distribusi kepemimpinan yang baik di antara mereka. Karenanya, dalam hadits ini Rasulullah saw. menandaskan bahwa wilayah kepemimpinan wanita adalah keluarga dan rumah tangga suaminya, sedang wilayah kepemimpinan laki-laki berada di luar rumah. Nilai-Nilai Kewanitaan- Potensi kepemimpinan pada diri wanita
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)- Wilayah kepemimpinan wanita
- Izin dari suaminya
مَا لامْرَأَةٍ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا (رواه الطبراني)
“Tidak boleh bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suaminya,” (HR Ath Thabrani)- Tidak melalaikan tugas-tugas kepemimpinan dalam rumah
- Memiliki keahlian dan kelayakan untuk mengemban amanah kepemimpinan yang dibebankan kepadanya
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا (رواه مسلم)
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu adalah seorang yang lemah, sedang kepemimpinan adalah amanah, dan kepemimpinan ini akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari Kiamat, kecuali bagi orang yang mengembannya dengan hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya.” (HR Muslim)- Tidak mengemban amanat kepemimpinan yang secara khusus menjadi hak kaum laki-laki
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً (رواه البخاري)
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin mereka.” (HR Al Bukhari)- Obyek dan tanggung jawab kepemimpinan wanita
- Mengelola semua anggota keluarga sebagai sebuah tim
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أهل بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Seorang wanita menjadi pemimpin (pengelola) semua anggota keluarga suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas mereka.” (HR Al Bukhari dan Muslim) Oleh karena itu,-sebagai ratu rumah tangga-seorang wanita harus mampu mengelola semua anggota keluarganya dengan baik sehingga tercipta pola hubungan yang harmonis, konstruktif, dan produktif. Sebagai buahnya mereka dengan penuh kesadaran dan keridhaan senantiasa mendukung semua kebijakan dan tindakan positif yang digulirkannya. Di antara bentuk dukungan itu adalah:- Memberikan izin dan restu ketika hendak melakukan sesuatu yang membutuhkan izin dari suami atau walinya.
لاَ تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya. Janganlah dia menerima tamu lelaki di rumah suaminya sedang dia berada di rumah kecuali dengan izinnya. Harta apa pun yang disedekahkannya dari hasil kerja suaminya tanpa perintah dari suaminya, maka separuh pahala sedekah itu untuk suaminya.’” (HR Al Bukhari dan Muslim) Izin dari wali atau muhrimnya. Rasulullah saw. bersabda,أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ )
“Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya adalah batil, pernikahannya adalah batil.’” (HR At Tirmidzi)- Membantu menuntaskan berbagai urusan keluarga.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah saw. senantiasa melayani keluarganya, maka apabila datang waktu shalat, beliau keluar untuk melakukan shalat.” (HR Al Bukhari dan Ahmad)- Ikut berpartisipasi dalam proyek kebaikan yang digulirkannya.
لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani ayahnya, saudara lelakinya, suaminya, anak lelakinya, atau muhrimnya.” (HR At Tirmidzi) Atau ketika harus menyambut tamu laki-laki yang bukan muhrimnya. Rasulullah saw. bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (رواه مسلم)
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (HR Muslim)- Menata semua urusan internal rumah tangga
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ (رواه البخاري ومسلم)
“Seorang wanita menjadi pemimpin (pengelola semua urusan) rumah tangga suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas mereka.” (HR Al Bukhari dan Muslim) Oleh karena itu, dia harus mampu mengelola semua urusan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menjadi wanita saleh yang disegani, dihormati, dan dicintai oleh seluruh anggota keluarganya. Rasulullah saw. bersabda,أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
“Maukah kamu aku beritahu tentang harta terbaik yang seharusnya disimpan oleh seorang hamba? Dialah wanita saleh, yang membahagiakan ketika dipandang, yang menaati ketika diperintah, dan menjaga hak-hak suaminya ketika ditinggalkan.” (HR Abu Dawud)]]>