Berpuasa di Wilayah Sub Tropis – Walau bumi sudah berotasi penuh (24 jam), Kutub Utara tidak akan menerima sinar matahari sehingga selalu malam, sedangkan Kutub Selatan menerima sinar matahari terus sehingga selalu siang. Kondisi ini akan berlaku sampai enam bulan, yaitu saat posisi bumi di sebelah kanan matahari sehingga pergantian siang dan malam di kutub terjadi sekali dalam enam bulan.
Itulah sebabnya di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan kutub (biasa disebut daerah subtropis), baik di daerah utara maupun selatan, musim panas akan membuat siang hari lebih lama daripada malam hari dan musim dingin akan membuat malam hari menjadi lebih panjang daripada siang hari.
Fenomena alam ini jelas akan memengaruhi lama tidaknya puasa pada bulan Ramadhan. Kita tahu bahwa datangnya bulan Ramadhan akan selalu bergantian antara musim dingin dan musim panas. Sebabnya, tahun Hijriyah berbeda 10 hari dengan tahun Masehi. Akibatnya, suatu wilayah tidak akan selamanya mendapati Ramadhan pada musim dingin dan, sebaliknya, tidak selamanya pada musim panas. Selalu ada pergiliran setiap sekian tahun sekali ketika Ramadhan terkadang datang pada musim dingin, terkadang pula datang pada musim panas.
Berpuasa di Wilayah Sub Tropis
Tentu saja, hal ini akan memengaruhi lama tidaknya kaum Muslimin di daerah subtropis dalam menjalankan puasanya. Ada saatnya puasa yang dijalankan menjadi lebih lama dan adakalanya pula menjadi lebih singkat. Sebabnya,puasa dimulai dari waktu subuh hingga terbenamnya matahari.
Apabila lebih singkat, tentu tidak bermasalah. Bagaimana jika lebih panjang hingga mencapai 18 jam, misalnya? Jelas, hal ini akan memengaruhi konsidi tubuh orang-orang yang melaksanakan puasa.
Untuk memudahkan penetapan waktu puasa, para ulama membaginya ke dalam tiga kasus.
Pertama, wilayah yang mengalami siang selama 24 jam dalam sehari atau, sebaliknya, mengalami malam selama 24 jam dalam sehari, jadwal puasa disesuaikan dengan jadwal puasa wilayah terdekat yang masih memiliki pergantian siang dan malam setiap harinya. Sayyid Sabiq menjelaskan, Muslim yang menetap di kutub mempunyai dua pilihan, yaitu (1) mengikut waktu berbuka dan imsak bagi Mekah atau Madinah atau (2) mengikut negara terdekat, misalnya Kanada dan Amerika Serikat bagi Kutub Utara dan Selandia Baru atau Australia bagi Kutub Selatan. Begitu juga dengan berpuasa pada musim panas, yaitu siang yang panjang, matahari terbenam pada pukul 09:45 malam sehingga tidak ada “twilight period” (tiada waktu gelap di langit). Dalam keadaan demikian, dia boleh membuat dua pilihan seperti tersebut di atas.
Kedua, wilayah yang tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu subuh sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dan mega merah saat subuh, jadwal puasanya disesuaikan dengan waktu di wilayah terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib. Waktu imsak puasa disesuaikan pula dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu. Ketiga, di wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat atau sebaliknya, waktu puasanya disesuaikan dengan aturan baku dalam Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu subuh meskipun baru pukul 02.00 dinihari dan waktu berbuka pada saat matahari tenggelam walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam, sebagaimana difirmankan Allah Swt. dalam Q.S. Al Baqarah: 187, ”Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dalam kondisi ekstrem semacam ini, bolehkah kita membatalkan puasa? Dalam kasus puasa di daerah yang siangnya lebih panjang, ada beberapa kemungkinan, yaitu (1) sebagai musafir, ia tidak berpuasa karena waktunya panjang, cukup melakukan qadha ketika sudah berada kembali di tempat asal; (2) bagi orang yang sudah menetap (mukim), dan saat Ramadhan harus menjalani puasa yang jauh lebih panjang, ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan membayar fidyah.
Di sini, berlaku hukum bagi orang yang tidak mampu atau orang yang sakit, yaitu Allah Swt. memberikan ruhshah atau keringan. ” Barang siapa di antara kamu hadir pada bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur” (Q.S. Al Baqarah: 185).
]]>