Syaamil Quran

Inilah Hukum Menyusui dan Menafkahi Anak

Hukum Menyusui dan Menafkahi Anak

syaamilquran.com – Allah SWT memerintahkan kaum ibu, baik yang telah dicerai oleh suaminya ataupun masih dalam ikatan suami istri, untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh dan tidak lebih. Itu pun jika mereka menginginkan untuk menggenapkan penyusuan selama dua tahun. Tidak masalah jika kurang dari dua tahun, khususnya apabila para ibu melihat adanya maslahat dari pengurangan tersebut. Adapun maksud dari penyebutan masa dua tahun adalah sebagai rujukan, khususnya ketika terjadi perselisihan atau sebagai batasan terlama dalam menyusui.

Hukum Menyusui dan Menafkahi Anak

Secara umum, proses menyusui disunnahkan bagi kaum ibu karena ASI merupakan mekanan terbaik bagi bayi. Bahkan, pemberian ASI bisa menjadi wajib pada kondisi ketika bayi menolak mengonsumsi makanan lain; atau ketika tidak ditemukan orang yang mau menyusui bayi tersebut karena orangtuanya tidak memiliki cukup harta sebagai imbalan. Oleh karena itu, tidak menyusui dengan alasan menjaga bentuk tubuh atau dengan dalih kesehatan, sangat bertentangan dengan fitrah wanita selain membahayakan kondisi anak.

Adapun bagi seorang bapak, dia diwajibkan untuk menyediakan makanan dan pakaian layak bagi wanita yang menyusui anaknya. Tujuannya adalah agar si ibu dapat menyusui secara sempurna. Seorang suami harus pula memberikan upah dari menyusui tersebut, khususnya apabila wanita yang menyusui bukan ibu kandung si anak yang masih dalam ikatan suami istri atau masih dalam masa ‘Iddah. Hal ini, menurut Asy Syafi’i mutlak diperbolehkan, sedangkan upahnya tergantung pada kondisi ekonomi dari bapak anak tersebut. (Tafsir Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, Abu Abdillah Al Qurthubi dan Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Ibnu Katsir)

Sumber : Hijaz The Practice Syaamil Quran Hal 72

]]>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *