Syaamil Quran

Menghindari Khamr dan Minuman Yang Diharamkan

Menghindari Khamr dan Minuman Yang Diharamkan – Salah satu esensi dari ajaran Islam adalah melindungi manusia dari rusaknya akal pikiran dan hilangnya kesadaran. Karena itu, segala sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya pikiran dan hilangnya kesadaran diharamkan oleh agama. Khamr adalah satu di antaranya.

Dalam bahasa Arab, khamr berasal dari akar kata khamara yang bermakna ‘sesuatu yang menutupi’; disebutkan, “mâ khâmaral aql” yaitu ‘sesuatu yang menutupi akal’. Jumhur ulama mengartikan khamr sebagai “segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.” Definisi ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw., “Semua yang memabukkan itu adalah khamr dan semua jenis khamr itu haram” (H.R. Muslim).

Dalam Mazhab Hanafiyah, definisi khamr lebih spesifik sifatnya, yaitu air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Dengan demikian, minuman yang terbuat dari enau, kelapa, dan sebagainya yang bisa memabukkan, termasuk juga makanan-makanan yang memabukkan, menurut mereka tidak termasuk ke dalam khamr.

Menghindari Khamr dan Minuman Yang Diharamkan

Walaupun demikian, tidak ada silang pendapat bahwa setiap yang memabukkan dan menghilangkan  akal pikiran tetap haram untuk dikonsumsi. Dalilnya sangat tegas, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka dari itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S. Al Maa’idah: 90).

Bagaimana dengan produk makanan atau minuman yang mengandung alkohol atau arak cina yang digunakan untuk merendam daging agar menjadi empuk?

Sebagai sebuah senyawa, alkohol tidak identik dengan khamr. Memang beberapa jenis khamr mengandung alkohol, tetapi sebagai zat yang berdiri sendiri, alkohol bukanlah khamr. Alkohol adalah nama senyawa yang merupakan kombinasi dari beberapa unsur kimiawi yang berjumlah sekira 108 sampai 110 unsur. Bahkan, secara alami, senyawa alkohol banyak juga terdapat dalam makanan, buah-buahan, dan tumbuhan yang kita konsumsi, tentunya dalam kadar yang minimal.

MUI dan LP-POM sendiri menyebutkan bahwa kadar makanan atau obat-obatan yang masih dibolehkan untuk dikonsumsi adalah satu persen mengandung alkohol. Apabila kadarnya melebihi satu persen, itu sudah termasuk ke dalam khamr.

Karena itu, pengaturan makanan dan minuman beralkohol terbilang sangat ketat. IOFI (International Organisation of Flavour Industry), misalnya, telah memberikan guideline kepada anggotanya dalam pembuatan perisa atau flavourings yang sangat ketat dalam penggunaan cairan mengandung alkohol atau etanol (IOFI Exp 76/8, 1995-02-20). Guideline ini merupakan aturan dasar dalam Good Manufacturing Practices untuk pembuatan perisa halal.

Aturan yang diterapkan dalam pembuatan perisa halal, di antaranya bahan dasar yang mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alkohol, seperti cognac oil, dan fusel oil tidak boleh digunakan. Etanol yang digunakan sebagai solven pengekstrak untuk natural flavourings harus dihilangkan sampai serendah mungkin sisanya (to the lowest level technologically possible). Etanol yang secara alami terdapat dalam beberapa bahan dasar (jus buah-buahan, minyak atsiri, dan sebagainya) adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dan dapat ditoleransi keberadaannya. Perisa yang ditujukan untuk pembuatan pangan halal tidak boleh mengandung etanol lebih dari 0.05 persen (500 ppm).

Simpulannya, apabila ada unsur minuman keras, alkohol dan sejenisnya dalam makanan, misalnya dalam kue dan minuman ringan, kita harus berusaha menghindarinya, terutama apabila tercium baunya karena kemungkinan besar kadarnya lebih dari satu persen.

Bagaimana dengan arak Cina yang banyak digunakan untuk mengempukkan atau melunakkan daging? Arak Cina dan apa pun nama istilahnya, apabila memenuhi kriteria khamr, hukumnya haram dikonsumsi, baik itu sedikit maupun banyak. Titik haramnya bukan pada istilahnya,tetapi pada hakikat hukumnya yang sudah memenuhi kriteria khamr itu sendiri. Boleh jadi minuman keras atau alkohol itu akan menguap apabila terkena api sehingga unsur-unsur khamrnya menguap dan benar-benar hilang. Jika demikian, kita diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan tersebut.

Karena itu, idealnya harus ada jaminan bahwa makanan tersebut sudah bersih dari unsur khamr. Apabila kita ragu-ragu, jalan yang terbaik adalah memilih yang pasti dan meninggalkan yang meragukan. Ada banyak alternatif makanan lain yang terjamin kehalalannya dan lezat rasanya.

Bagaimana menghadiri undangan pertemuan atau jamuan makan yang di sana dihidangkan khamr atau minuman keras?

Di mana pun, kita harus yakin bahwa makanan yang kita konsumsi adalah halal, baik zatnya maupun cara mendapatkannya. Apabila ada makanan yang diragukan kehalalannya atau jelas keharamannya yang dihidangkan di meja kita, sedangkan ada makanan lain yang halal, kita harus memilih yang halal. Memang, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa kita tidak boleh duduk di meja yang di atasnya dihidangkan khamr. Namun, sekali lagi, apabila tidak ada meja lain, keberadaan kita masih ditoleransi selama kita tidak ikut mengonsumsinya.

]]>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *