syaamilquran.com – Sahabat Syaamil, Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi perempuan untuk mengemudikan kendaraan. Arab Saudi menjadi satu-satunya negara yang memberlakukan larangan seperti itu. Sebelumnya, Uni Emirat Arab pernah memberlakukan hal yang sama, namun, sekarang tidak lagi.
Munculnya larangan mengemudikan kendaraan bagi perempuan tersebut tentu saja menimbulkan protes dari aktivis perempuan yang menyebut aturan tersebut tak populis dan diskriminatif. Apalagi disebut-sebut aturan itu tak pernah tertulis secara legal formal. Namun, Pemerintah Arab Saudi keukeuh menerapkan aturan tersebut.
Penerapan larangan kaum Hawa menyetir sendiri di Arab Saudi, seperti dilansir Republika Online, berdasarkan fatwa Dewan Senior Ulama Negara yang kini dipimpin oleh Raja Abdullah bin Abd al-Azis itu, pada 7 November 1990/20 Rabiul Awal 1411. Lembaga tersebut menyatakan bahwa seorang perempuan dilarang mengemudikan mobilnya sendiri.
Fatwa itu kembali ditegaskan sembilan tahun kemudian dengan kisi-kisi yang tak jauh beda oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi.
Alasannya, merujuk pada sejumlah argumentasi syar’i bahwa perempuan yang dibiarkan menyetir sendiri, sangat rentan dengan pelepasan jilbab yang mereka kenakan. Padahal, kewajiban menutup aurat adalah ajaran agama yang utama dan sangat ditekankan
Ini seperti penegasan surah an-Nur ayat 31, yang ditekankan antara lain dengan hadis Aisyah ra yang mengisahkan tentang kebiasaan para Muslimah di era Rasulullah saw yang selalu berusaha menutup aurat. “Jika ada lelaki maka wajah kita tutup dengan cadar, bila telah lewat maka kembali kami buka (muka),” tutur Aisyah.
Alasan lainnya adalah adanya hadist yang melarang bercampurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Pemandangan tersebut dikhawatirkan terjadi bila seorang perempuan tetap memaksakan diri mengendarai mobil sendirian.Apalagi, seorang Muslimah dilarang bepergian tanpa didampingi mahramnya. Larangan ini jelas ditegaskan dalam rentetan hadis Rasulullah saw.
Berangkat dari fatwa ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan larangan perempuan mengemudi. Para pelanggar akan dijatuhkan sanksi. Ketentuan ini berlaku umum untuk semua perempuan di Arab Saudi.
Penegasan ini juga dikuatkan oleh sejumlah ulama, antara lain Syekh Utsaimin. Ia menjawab pertanyaan, kenapa Muslimah dilarang mengemudi.
Ada dua kaidah yang bisa dijadikan sebagai rujukan pelarangan. Pertama, segala perkara yang bisa mengarah kepada yang haram, maka dihukumi haram pula (ma yufdhi ila al-haram fahuwa muharram).
Kedua, menghindari mudarat lebih dikedepankan ketimbang mencari manfaat (dar al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih).
Bila perempuan mengemudi, maka rentan mendatangkan perkara negatif seperti melepas cadar, hilangnya rasa malu, timbulnya sifat pembangkang anak perempuan kepada orang tua mereka, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Jelas sudah kenapa Muslimah lebih baik dilarang mengemudi,” tuturnya.
Bagaimana menurut Anda, Sahabat Syaamil?*** (roni ramdan)
]]>