syaamilquran.com – Zakat fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di Hari Raya Idul Fitri.
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim/ muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fitri, dan jika memiliki kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fitri.
2. Hikmah Zakat Fitrah
Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang memiliki tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fitrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran.
3. Ketentuan Zakat Fitrah
- Besar sha’ menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 kg).
- Boleh mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya.
- Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan
- mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok: beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.
- Masharif (yang berhak menerima) zakat Fitrah adalah delapan golongan sesuai dengan surat At Taubah: 60. Namun, lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
- Sebaiknya, zakat fitrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar r.a. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ighnaul masakin ‘memberikan kecukupan kepada kaum miskin’ saat Idul Fitri dan melancarkan penanganannya.
- Boleh mengeluarkan zakat di-ta’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan dan masih boleh/ sah mengeluarkannya bakda shubuh hari raya, tetapi sebelum usai shalat ‘Id. Jika dilakukan sesudahnya, kedudukannya bergeser dari zakat fitrah yang fardu menjadi sedekah sunah. *** (sumber: Panduan Aktivitas Ramadhan, Sygma Examedia Arkanleema)