www.syaamilquran.com – Bagi perempuan hamil dan menyusui, tidak ada ketentuan pasti mengenai penggantian puasa di bulan Ramadhan. Hukum penggantian puasa wajib yang ada ditujukan bagi orang sakit, musafir dan orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
Orang sakit dan musafir dibolehkan tidak puasa. Sebagai konsekuensinya, harus mengganti (qadha’) dengan cara berpuasa juga, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Sedangkan orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa, boleh tidak berpuasa namun karena tidak mungkin baginya untuk mengqadha dengan puasa di hari lain, maka, Allah SWT menetapkan bagi mereka untuk membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada fakir miskin. Allah SWT berfirman:
Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (dibolehkan berbuka dengan mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, bagi perempuan hamil dan menyusui, ada perbedaan pendapat mengenai penggantian puasa wajib.
- Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, disebutkan bahwa masalah wanita hamil dan menyusui dikembalikan kepada motivasi atau niatnya. Kalau tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka dianggap dirinya seperti orang sakit. Maka menggantinya dengan cara seperti mengganti orang sakit, yaitu dengan berpuasa di hari lain. Sebaliknya, kalau mengkhawatirkan bayinya, maka dianggap seperti orang tua yang tidak punya kemampuan, maka cara menggantinya selain dengan puasa, juga dengan cara seperti orang tua, yaitu dengan membayar fidyah. Sehingga membayarnya dua-duanya.
- Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka. Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, hukum berbuka bahkan menjadi wajib, demi keselamatan janin yang ada dalam kandungan.
- Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama membolehkannya berbuka, tetapi wajib untuk meng-qadha puasanya. Dalam kondisi seperti ini, ia diqiyaskan seperti orang sakit.
- Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya, ia boleh berbuka. Setelah itu, apakah ia wajib meng-qadha atau membayar fidyah? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
- Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
- Mayoritas ulama hanya mewajibkan meng-qadha puasa.
- Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya, puasa dan qadha.
- Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirahnya mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), jika wanita yang bersangkutan tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Artinya, tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, dan seterusnya sehingga ia tidak mendapatkan kesehatan untuk meng-qadha puasanya. Lanjut Dr. Yusuf Qordhowi, apabila kita membebani wanita tersebut dengan juga meng-qadha puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan itu sangat memberatkan. Padahal, Allah Swt. tidak menghendaki kesulitan bagi hamba- Nya.*** (roni ramdan/ berbagai sumber)
]]>