Syaamil Quran

Bolehkah Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram?

Bolehkah Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram? Bolehkah Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram?[/caption]

syaamilquran.com – Pandangan pertama (secara tiba-tiba) yang tidak dapat dihindari dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua), diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.Pandangan yang jelas-jelas diharamkan adalah melihat dengan menikmati  (taladzudz) dan bersyahwat karena ha ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Pandangan semacam ini dapat mengantarkan seseorang pada kemaksiatan dan perzinaan.

Adapun  melihat  perhiasan  (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan lainnya adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma’. Menurut Dr. Yusuf Al Qaradhawi, ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan sesuatu dengan segera, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi  keharusan,  baik untuk perseorangan maupun masyarakat.

Kedua, apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang jika dikhawatirkan terjadi fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Hal ini terjadi apabila terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan. Ada contoh konkret dari Nabi saw. Beliau pernah memalingkan muka Al Fadhl bin Abbas dari penglihatan terhadap seorang wanita pada waktu haji. Ketika itu, beliau melihat Al Fadhl berlama-lama memandang si wanita. Saat ditanya mengapa, beliau menjawab, “Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.”Sebenarnya, kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani setiap orang yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang. 

Berduaan dengan lawan jenis dalam kondisi tertentu, misalkan dengan konsultan, dokter, atau rekanan bisnis

Di sini, ada satu prinsip yang harus dipegang, yaitu bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh berdua-duaan dalam satu ruangan. Dalam kondisi tertentu, saat konsultasi atau pemeriksaan oleh dokter, misalnya, harus ada jaminan bahwa ruangannya itu tidak tertutup. Andaipun tertutup, harus ada orang yang menyertai, bisa suami, istri, atau asisten sehingga pertemuan tersebut terhindar dari fitnah dan kemudharatan. Termasuk hal yang tidak diperbolehkan adalah berjalan berduaan, berboncengan, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu jika ditinggalkan akan mendatangkan bahaya.

Prof. Dr. K.H. Miftah Faridl

]]>

1 thought on “Bolehkah Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram?”

  1. Fiqhi Diniyah

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhpak/buk saya saya mohon izin menggunakan gambar ini untuk tugas ospek🙏

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *