Syaamil Quran

Manfaat Wudu: Sebuah Terapi

Seseorang yang akan menjalankan shalat harus bersih dari hadats besar maupun kecil. Oleh karena itu, dia harus berwudu apabila berhadats kecil dan mandi kalau berhadats besar (junub). Hal ini sesuai dengan perintah Allah Swt. dalam Al Qur’an.

Wahai orang-orang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar  kamu bersyukur.” (QS Al Ma’idah, 5: 6)

Dr. Saboe (1986) dalam bukunya yang berjudul Hikmah Kesehatan dalam Shalat menyatakan, shalat dan wudu adalah suatu sikap tubuh yang paling sempurna dan paling ideal untuk mencapai kesempurnaan kesehatan badaniah maupun batiniah.

Menurut Adi dan Effendy (dalam Haryanto 1999), wudu ternyata memiliki efek refreshing atau penyegaran, membersihkan badan dan jiwa, dan pemulihan tenaga. wudu juga memiliki dampak fisiologis. Hal ini terbukti bahwa dibasuhnya tubuh dengan air sebanyak lima kali sehari akan membantu dalam mengistirahatkan organ-organ tubuh dan meredakan ketegangan fisik dan psikis. wudu itu ada dua macam: lahir dan batin. Oleh karena itu, dapat dipahami apabila seseorang yang sedang marah oleh Rasulullah saw. disarankan untuk mengambil air wudu.

“Apabila engkau sedang marah, maka berwudulah.”

Terapi dengan menggunakan efek air ini sebenarnya telah lama dikenal dalam dunia kedokteran. Demikian pula pada masyarakat-masyarakat tertentu. Air merupakan aspek yang sangat penting dalam kelengkapan upacara-upacara keagamaan. Terapi air ini juga dilakukan di Inabah Pondok Pesantren Suryalaya yang dikenal dengan pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya melalui  mandi besar. Hal ini didukung oleh firman Allah dalam Al Quran berikut.

“… dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).” (QS Al Anfâl, 8: 11)

Di dunia kedokteran dikenal adanya “Hukum Baruch dan Hidroterapi”. Hukum Baruch adalah hukum atau teori yang diciptakan oleh Simon Baruch (1840-1921), seorang dokter dari Amerika. Menurut teori ini, air memiliki daya penenang jika suhu air sama dengan suhu kulit. Sedangkan apabila suhu air lebih tinggi atau lebih rendah akan memberikan efek stimulan atau merangsang. Hidroterapi merupakan pengobatan ilmiah yang memanfaatkan air dengan manfaat menghilangkan rasa lelah dan menghilangkan ketegangan, mendinginkan dan merangsang tubuh untuk mengerutkan pembuluh kapiler, merangsang sistem kardiovaskuler, melemaskan semua otot tubuh, dan akan melemaskan jaringan dan berefek pada kapiler-kapiler di kulit. Hal ini karena banyak darah dari jaringan yang akan ditanik ke kulit. Di samping itu juga dapat mengurangi rasa nyeri  (Effendy dalam Haryanto 1999).

“… dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).” — QS Al Anfâl, 8: 11 —

Sulaiman Abdurrahim. Agar Para Malaikat Berdoa Untukmu. Arkanleema

]]>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *